HUKUM BERFILSAFAT MENURUT BEBRAPA AHLI
Hukum Berfilsafat Menurut Beberapa Ahli
Para ulama ahli filsuf berbeda pendapat mengenai hukum dalam berfilsafat itu sendiri diantaranya ada yang mengharamkan dan yang menghalalkan filsafat.
para filsuf yang mengharamkan diantaranya :
Al-Ghazali
Al Ghazali menulis Maqashidal-Falasifah.
Al-Ghazali menulis al-Munqidz Min al-halal yang menunjukkan dirinya sangat
filosofis, yaitu mengajarkan skeptisisme metodis (keraguan sebagai jalan untuk
mencapai keyakinan.)
Para filsuf memiliki pandangan yang bertentangan
dengan ijma dalam tiga tema yaitu :
1. Keabadian
alam. para filosof yang berpendapat bahwa alam itu qadim (tidak mempunyai
permulaan), ini merupakan pendapat Aristoteles dan pengikutnya. Para filosof
muslim sebelum al Ghazali mengatakan bahwa alam ini qadim.
2. PengetahuanTuhan.pendapat
filosof yang menyatakan bahwa Tuhan tidak mungkin mengetahui hal-hal yang
bersifat partikular
3. Kebangkitan
manusia penolakan filosof terhadap kebangkitan jasmani dan mortalitas jiwa
individu. Para filosof Muslim sebelum al-Ghazali berpandangan bahwa yang akan
dibangkitkan dari alam kubur menuju akhirat nanti adalah rohani semata,
sedangkan jasmani akan hancur lebur.
Jalaludin as Suyuthi
Mulai menulis buku pada usia 17 tahun. Saking
produktifnya, jika hari-hariumurnya dijadikan pembagi jumlah halaman buku
tulisannya, maka rata-rata dia menulis 40 halaman per hari. Menulis Shawn
al-Kalam wa al-Manthiq Min Fannay al-Kalam wa alManthiq untuk membuktikan bahwa
dia menguasai ilmu manthiq yang menjadi syarat untuk menjadi mujtahid.
Filsuf yang menghalalkan diantaranya
Abu Hasan al asy’ari
Risalah Fi Istihsan a Khawdh Fi ‘Ilm al-KalamYang
bilang belajar filsafat itu bid’ah, dia yang sudah berbuat bid’ah. Yang bilang
belajar filsafat itu haram, dia yang sudah melakukan hal yang haram.
Ibnu hazm
Attaqrin lihadzal MantiqII, IbnHazm menempuh
jalur istidlal dengan dalil.guna menjawab persoalan- persoalan hukum yang tidak
ada penegasannya dalam nash. Dalam istidlal, dalil ada dua macam, yaitu: dalil
yang diambil dari nash dan dalil yang. diambil dari ijma' .
Ibnu Rusyd
juga memiliki pandangan tersendiri dalam
tema-tema filsafat yang menjadikannya sebagai filosof Muslim besar dan terkenal
pada masa klasik hingga sekarang. Dengan keunggulan itu, Ibnu Rusyd mampu
mematahkan “serangan” Al-Ghazali dengan cara yang lebih tajam dan jelas. Dari
sikap dan pandangannya demikian pula kemudian Ibnu Rusyd terlihat seorang
filsuf Islam yang paling dekat pandangan keagamaannya dengan golongan orthodoks
Seruan al-Quran untuk melakukan kajian rasional
secara umum adalah seruan yang sangat jelas dan tidak dapat ditakwilkan.
Al-Quran menjadikan kajian rasional sebagai faridhah diniyah dan
fungsionalisasi akal sebagai faridhah ilahiyah.
jika kita membandingkan bangsa-bangsa beradab
modern dengan umat Islam. Bangsa-bangsa beradab itu telah memisahkan antara
filsafat ketuhanan dengan perbuatan, sehingga undang-undang dan hukum-hukum
praktis mereka terpisah sama sekali dari agama, sehingga banyak orang pintar di
kalangan mereka sama sekali tidak paham masalah filsafat ketuhanan yang sangat
sederhana. Ini berbeda dengan seorang muslim yang baik. Allah SWT pasti
memiliki tempat dalam setiap duduk dan berdirinya, tidur dan terjaganya, hidup
dan matinya, serta zahir dan batin kepribadiannya
Belum ada Komentar untuk "HUKUM BERFILSAFAT MENURUT BEBRAPA AHLI"
Posting Komentar