HUKUM BERFILSAFAT MENURUT BEBRAPA AHLI

Hukum Berfilsafat Menurut Beberapa Ahli

Para ulama ahli filsuf berbeda pendapat mengenai hukum dalam berfilsafat itu sendiri diantaranya ada yang mengharamkan dan yang menghalalkan filsafat.

para filsuf yang mengharamkan diantaranya :

Al-Ghazali 

Al Ghazali menulis Maqashidal-Falasifah. Al-Ghazali menulis al-Munqidz Min al-halal yang menunjukkan dirinya sangat filosofis, yaitu mengajarkan skeptisisme metodis (keraguan sebagai jalan untuk mencapai keyakinan.)

Para filsuf memiliki pandangan yang bertentangan dengan ijma dalam tiga tema yaitu :

1.      Keabadian alam. para filosof yang berpendapat bahwa alam itu qadim (tidak mempunyai permulaan), ini merupakan pendapat Aristoteles dan pengikutnya. Para filosof muslim sebelum al Ghazali mengatakan bahwa alam ini qadim. 

2.      PengetahuanTuhan.pendapat filosof yang menyatakan bahwa Tuhan tidak mungkin mengetahui hal-hal yang bersifat partikular

3.      Kebangkitan manusia penolakan filosof terhadap kebangkitan jasmani dan mortalitas jiwa individu. Para filosof Muslim sebelum al-Ghazali berpandangan bahwa yang akan dibangkitkan dari alam kubur menuju akhirat nanti adalah rohani semata, sedangkan jasmani akan hancur lebur.

Jalaludin as Suyuthi

Mulai menulis buku pada usia 17 tahun. Saking produktifnya, jika hari-hariumurnya dijadikan pembagi jumlah halaman buku tulisannya, maka rata-rata dia menulis 40 halaman per hari. Menulis Shawn al-Kalam wa al-Manthiq Min Fannay al-Kalam wa alManthiq untuk membuktikan bahwa dia menguasai ilmu manthiq yang menjadi syarat untuk menjadi mujtahid.

Filsuf yang menghalalkan diantaranya

Abu Hasan al asy’ari

Risalah Fi Istihsan a Khawdh Fi ‘Ilm al-KalamYang bilang belajar filsafat itu bid’ah, dia yang sudah berbuat bid’ah. Yang bilang belajar filsafat itu haram, dia yang sudah melakukan hal yang haram.

Ibnu hazm

Attaqrin lihadzal MantiqII, IbnHazm menempuh jalur istidlal dengan dalil.guna menjawab persoalan- persoalan hukum yang tidak ada penegasannya dalam nash. Dalam istidlal, dalil ada dua macam, yaitu: dalil yang diambil dari nash dan dalil yang. diambil dari ijma' .

Ibnu Rusyd 

juga memiliki pandangan tersendiri dalam tema-tema filsafat yang menjadikannya sebagai filosof Muslim besar dan terkenal pada masa klasik hingga sekarang. Dengan keunggulan itu, Ibnu Rusyd mampu mematahkan “serangan” Al-Ghazali dengan cara yang lebih tajam dan jelas. Dari sikap dan pandangannya demikian pula kemudian Ibnu Rusyd terlihat seorang filsuf Islam yang paling dekat pandangan keagamaannya dengan golongan orthodoks

Seruan al-Quran untuk melakukan kajian rasional secara umum adalah seruan yang sangat jelas dan tidak dapat ditakwilkan. Al-Quran menjadikan kajian rasional sebagai faridhah diniyah dan fungsionalisasi akal sebagai faridhah ilahiyah. 

jika kita membandingkan bangsa-bangsa beradab modern dengan umat Islam. Bangsa-bangsa beradab itu telah memisahkan antara filsafat ketuhanan dengan perbuatan, sehingga undang-undang dan hukum-hukum praktis mereka terpisah sama sekali dari agama, sehingga banyak orang pintar di kalangan mereka sama sekali tidak paham masalah filsafat ketuhanan yang sangat sederhana. Ini berbeda dengan seorang muslim yang baik. Allah SWT pasti memiliki tempat dalam setiap duduk dan berdirinya, tidur dan terjaganya, hidup dan matinya, serta zahir dan batin kepribadiannya

 


Belum ada Komentar untuk "HUKUM BERFILSAFAT MENURUT BEBRAPA AHLI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel